Tugas Pokok Dan Fungsi

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Adapun dalam menyelenggarakan tugas yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. Pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.
Unutk menjalankan tugas yang dimaksud Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas beberapa Unit Kerja yaitu:
a. Bidang Program dan Penyelenggaraan
    Bidang Program dan Penyelenggaraan berfungsi sebagai perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan serta evaluasi dan            pelaporan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan konstitusi; dan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan konstitusi. Dalam menjalankan
    fungsi yang dimaksud, bidang program dan penyelenggaraan memiliki dua sub bidang yaitu:
    1. Sub Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendididikan,
        pengembangantenaga pengajar serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan konstitusi;
    2. Sub Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas  melakukan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan konstitusi;
b. Bagian Umum
    Bagian umum memiliki fungsi sebagai penyediaan sarana dan prasarana serta pengamanan dalam dan pengelolaan keuangan, administrasi
    kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta ketatausahaan Pusat. Dalam menjalankan fungsi yang dimaksud, Bagian umum memliki sub bagian
    yaitu:
    1. Sub Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan sarana dan prasarana serta pengamanan dalam.
    2. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta
        ketatausahaan Pusat.
c. Kelompok Jabatan Fungsional.