Ketua MK Ajak Kader Partai Buruh Kawal Pemilu Serentak 2024

Diunggah pada : monday , 13 Mar 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Dalam lintasan historis bangsa Indonesia, peran kaum buruh dalam memperjuangkan pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan sosial pun tampak nyata. Semisal terwujudnya sistem pengupahan yang layak, terciptanya lapangan kerja, dan hubungan kerja yang adil. Keseluruhan tuntutan substantif tersebut mendapatkan ruang dalam iklim demokrasi yang semakin matang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika membuka secara resmi Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Buruh pada Senin (13/3/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor.

“Sedari awal kemerdekaan, para pendiri bangsa bertekad untuk mendirikan negara yang menaungi warganya tanpa terkecuali, termasuk perihal kesejahteraan bagi kaum buruh. Kesejahteraan tersebut diperjuangkan bersama dengan tetap menjunjung tinggi asas dan nilai yang berlaku dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum,” sebut Anwar dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, dan Plt. Kepala Pusat Pusdik MK Elisabeth.

Dengan kata lain, Anwar mengatakan perjuangan kaum buruh tersebut merupakan bukti berkelanjutan dari kaum buruh atas upaya dalam menegakkan keadilan, kedaulatan, dan kesejahteraan rakyat. Termasuk pula dengan kehadiran Partai Buruh dalam Bimtek PHPU Tahun 2024 ini untuk turut serta memahami dan memperjuangkan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara dalam perwujudan keadilan pemilu mendatang. Sehingga dengan mengetahui dan memahami prosedur dan hukum beracara di MK, Partai Buruh pun turut berperan dalam upaya kelancaran proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu nantinya.

“Sebagaimana kita pahami bersama, beracara dan bersidang di MK memiliki prosedur dan hukum acaranya sendiri. Sehingga, pemahaman akan hukum acara MK menjadi penting diketahui seluruh pihak yang berpotensi berperkara di Mahkamah,” ucap Anwar.

Untuk itu, pada akhir sambutan Anwar berharap melalui pelaksanaan bimtek ini para peserta dapat sama-sama dengan MK mengawal proses demokrasi saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Sehingga kelak yang terlaksana adalah pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan Demokrasi

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan menyebutkan kegiatan bimtek ini menjadi ajang bagi kader partai politik peserta pemilu mendatang untuk mendapatkan ilmu yang disampaikan oleh beberapa pemateri dalam ruang diskusi dan praktik. Sebab Pancasila dan Konstitusi telah merekonstruksikan bahwa pemilu merupakan kehendak rakyat yang harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Sehingga dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini, peradilannya akan bermuara ke MK sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Norma ini menegaskan MK berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif, dan kepala daerah.

“Tujuan dari bimtek ini untuk memberikan pemahaman terhadap bagaimana prosedur beracara di MK terhadap mekanisme menyusun permohonan sebagai pihak Pemohon dan Pihak Terkait.  Maka bimtek pada hari ini menjadi kegiatan ke-6 bagi partai politik peserta pemilu yang selama empat hari ke depan akan mendapatkan berbagai pengetahuan untuk mengajukan permohonan yang akan diterima sistem di MK dengan berbagai ketentuan penanganan perkara yang jelas ada batas waktunya dari undang-undang,” jelas Heru.

 

Hindari Perselisihan Pemilu

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi dalam sambutannya berharap para kader Partai Buruh dapat memperoleh ilmu yang bermanfaat selama mengikuti kegiatan ini. Sebagai partai yang bermodalkan semangat untuk menciptakan negara sejahtera, berwibawa, dan bermartabat maka pada Pemilu Serentak 2024 mendatang Agus berharap partainya dapat menghindari perselisihan pemilihan.

“Namun dengan hadirnya kami di bimtek ini kelak dapat menjadi modal dalam menghindari perselisihan karena kami ingin menciptakan negara yang sejahtera, berwibawa, dan bermartabat,” ucap Agus.

 

Objek Perselisihan

Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul menjadi pemateri pada Sesi I Bimtek dengan pokok bahasan tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kegiatan yang dipandu oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti selaku moderator, Manahan mengatakan pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu mendatang, objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU/Termohon). Sementara pihak yang akan menjadi Pemohon terdiri atas empat bagian, di antaranya partai politik yang bersangkutan, perseorangan dari partai politik yang bersangkutan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal. Selain itu, ada pula pihak-pihak lain seperti  Pihak Terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.

“Merekalah yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” jelas Manahan.

 

Proses Persidangan

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sesi ini membahas bagaimana proses persidangan di MK. Ketika berkas sudah masuk ke MK dan telah dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan maka oleh Kepaniteraan MK akan dilakukan pemberian nomor untuk selanjutnya diajukan kepada Ketua MK sehingga dibentuklah Tim Hakim Panel sebagaimana polanya dengan pengujian undang-undang (PUU). Setelah Ketua MK membentuk Majelis Sidang Hakim Panel, akan ditetapkan hari sidang dan mengundang pihak-pihak untuk dihadirkan di persidangan. Pihak-pihak yang diundang, di antaranya Pemohon, Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

Pada Sidang Pertama dengan agenda Sidang Pendahuluan, Pemohon akan diminta menyampaikan persoalan yang diajukan dalam permohonannya. Kemudian hakim panel akan memberikan waktu kepada Termohon untuk menyiapkan jawaban-jawaban atas dalil tersebut, sedangkan Bawaslu akan diminta memberikan keterangan tentang hasil pengawasannya yang fokus pada hal yang dipersoalkan Pemohon tersebut.

“Sebelum sidang pembuktian, maka kepada Pemohon, perhatikan tenggang waktu, legal standing, pertentangan posita dan petitum, sehingga para hakim bisa menjatuhkan putusan akan kelanjutan persidangan. Jika nantinya memenuhi syarat formil maka akan dilakukan pembuktian yang sidangnya akan dihadirkan pihak-pihak yang membuktikan dalil masing-masingnya. Setelah itu, baru hakim yang memutuskan akan bagaimana nantinya hasil yang diputuskan atas perkara tersebut,” urai Suhartoyo.

Pada intinya, sambung Suhartoyo, beracara di MK sederhana, tetapi dalam esensi utamanya adalah bagaimana Pemohon membuat argumentasi yang membangun gugatan sebagai Pemohon. Kemudian permohonan tersebut dibuat secara sistematis, mulai dari bagaimana membuat narasi tentang kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, posita atau alasan, petitum atau hal yang dimohonkan. Dan perlu menjadi catatan pula adalah ketika mengonstruksikan argumentasi perlu didukung dengan bukti yang relevan, sehingga permohonan itu beralasan dan dikabulkan hakim.

 

Tenggang Waktu

Pada sesi diskusi, Lalu Pringadi salah satu kader Partai Buruh yang berasal dari Lombok Tengah mempertanyakan soal tenggang waktu pengajuan perkara yang dinilainya tidak memungkinkan bagi para kader untuk menyiapkan berkas-berkas permohonan. Atas hal ini, Manahan menjawab bahwa waktu  3x24 jam  yang dimaksudkan tersebut telah ditetapkan undang-undang. Secara hukum, sambung Manahan, sepertinya waktu demikian tidak cukup. Namun sebagaimana diketahui ketentuan tersebut telah diatur undang-undnag dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan MK yang berlaku untuk seluruhnya. Sehingga mekanisme yang telah ditetapkan tersebut dapat disiasati dengan beberapa langkah, di antaranya mengajukan permohonan secara luring bagi pihak yang dekat dengan MK atau mengajukan permohonan daring bagi pihak yang berada jauh dari MK.

“Selain itu, hal ini juga bisa diupayakan dengan bekerja samanya parpol dengan calon yang diajukan dalam pemilihan, khususnya untuk menyusun strategi yang memungkinkan dalam waktu 3x24 jam untuk dapat menyiapkan segala sesuatunya, misalnya saja bisa dengan saluran saksi di tiap TPS dari tiap parpol, ada tim hukum yang sudah mengkoordinasikan dari saksi partai atau perangkat lain yang dibuat partai, sehingga hal yang dikhawatirkan itu bisa diatasi,” jawab Manahan.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.