Kader Partai Buruh Berlatih Praktik Menyusun Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

Diunggah pada : wednesday, 15 Mar 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Tepat hari ketiga Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Buruh, para kader partai memasuki pembelajaran tentang Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Bertempat di Aula Grha Konstitusi 3 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor pada Rabu (15/3/2023), Panitera Pengganti MK Rizki Amalia hadir sebagai pemateri yang memberikan pembekalan awal sebelum dilakukannya praktik pada kelas peserta bimtek.

Amalia menyebutkan para pihak dalam perkara PHPU yakni Pemohon, KPU RI (Termohon), dan Pihak Terkait dapat terdiri atas perseorangan internal parpol dan antar-parpol. “Ingat bahwa Termohon di sini adalah KPU RI/Pusat, bukan KPU Provinsi. Ini perlu diingat karena pernah kejadian ada yang mengajukan permohonan dengan hasil dari KPU Provinsi. Jadi hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Jadi, hati-hati dan teliti,” jelas Amalia dalam kegiatan yang dipandu oleh Penyusun Kurikulum dan Pengajaran Pusdik MK Bangkit Panji A. Selaku moderator.

Berikutnya Amalia membahas soal tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon dan Pihak Terkait. Sebab permasalahan tenggang waktu sering menjadi perdebatan saat persidangan. Untuk menghindari hal tersebut, Pemohon harus berstrategi dalam menyusun dan mengajukan permohonan, terutama pula terkait dengan lampiran alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Kemudian Amalia mengulas lebih rinci mengenai hal-hal terkait berkas yang diajukan beserta permohonan dalam pengajuan perkara PHPU. Salah satunya mengenai penggunaan Kuasa Hukum saat mengajukan permohonan. Jika menggunakan Kuasa Hukum, Amalia mengatakan perlu bagi Pemohon untuk menyertakan Surat Kuasa yang diberi nomor untuk tertib administrasi.

 

Praktikum

Memasuki Sesi VI para peserta bimtek mulai berpindah ke kelas masing-masing yang ditentukan sebelumnya untuk melaksanakan praktik menyusun permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Dalam setiap kelas, para peserta bimtek akan didampingi oleh beberapa fasilitator dari MK, di antaranya Nurlidya Stephany, Jefri Porkonanta, Andriani Novitasari, dan Ananthia Ayu Devitasari. Dalam kelas praktik ini, para peserta akan diberikan tugas untuk membuat permohonan dan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan kelak untuk mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK. Usai membuat tugas tersebut, para kader partai ini akan diberikan waktu untuk mempresentasikan hasil tugas masing-masing guna mendapat penilaian dan nilai evaluasi dari pendamping/fasilitator dari MK.

 

Baca juga:

Ketua MK Ajak Kader Partai Buruh Kawal Pemilu Serentak 2024

Kader Partai Buruh Belajar Seputar Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.