Ketua MK Buka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu Bagi PKN

Diunggah pada : monday , 22 May 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Senin, (22/5/2023). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Anwar dalam sambutannya mengatakan, situasi bernegara hari ini diwarnai oleh berbagai proses demokrasi yang dinamis. Proses bernegara dalam membangun demokrasi yang matang merupakan jalan panjang yang perwujudannya membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa. Sebagai suatu pilihan bernegara, demokrasi dengan prinsip-prinsip kebebasan, persamaan dan keberadabannya diyakini merupakan cara terbaik untuk mencapai cita cita besar konstitusi, yaitu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Perjuangan dalam membumikan dan menghidupkan nilai sila keempat yakni “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, menjadi tugas yang begitu mulia bagi para pengawal demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pilihan untuk menjadi negara demokrasi bukanlah jalan yang mudah. Riwayat sejarah bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lain, telah menunjukkan hikmah yang amat berharga tentang betapa rawannya pembangunan demokrasi jika pelaksanaannya dilakukan tanpa adanya keteguhan hati dan komitmen bersama untuk merawatnya.

 

Demokrasi ala Indonesia

Menurut Anwar, demokrasi yang kita saksikan hari ini bukanlah hal yang turun dari langit. Demokrasi juga tidak dapat dilihat sebagai fenomena yang sudah semestinya ada, sebagai "taken for granted political phenomena". Sebaliknya, demokrasi merupakan perwujudan perjuangan politik yang nyata dan berkesinambungan dari founding fathers, pejuang bangsa, juga seluruh rakyat Indonesia.

“Sedari awal masa kemerdekaan, demokrasi ala Indonesia begitu dinamis dan memiliki corak pada tiap masa pemerintahan yang berbeda. Demikian pula halnya hingga kini, dimana demokrasi menjadi begitu menarik diperbincangkan. Menjadi tepat jika ada pandangan yang mengatakan bahwa pembangunan demokrasi diwarnai dengan adanya antitesa, tantangan dan ancaman, sehingga membutuhkan komitmen dan perjuangan untuk merawatnya,” ujarnya.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai Pemilihan umum (pemilu). Ia mengatakan, mekanisme pemilu, merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi. Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. Oleh karena itulah, mengapa proses dalam pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi, karena di dalam proses pemilulah, rakyat, didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa.

Dalam pemilu, sambungnya, konstitusi telah mengamanatkan, agar pemilu harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan dan dilaksanakan dengan baik, maka proses pemilu akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan yang baik pula.

Namun, di dalam kenyataannya, proses demokrasi dan pemilu, bukanlah sesuatu yang mudah, dan   berjalan lancar tanpa aral melintang. Tidak hanya di Indonesia, berbagai pemilu dan demokrasi di berbagai belahan dunia, juga mengalami ujian yang berat, bahkan sangat berat. Karena, demokrasi yang tidak terkelola dengan baik, dapat menimbulkan perpecahan, situasi keos, hingga terjadinya disintegrasi bangsa. Hal ini, bukanlah isapan jempol belaka, karena telah terjadi dan dialami oleh berbagai negara.

“Bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu, tahun 2024 bertujuan, untuk mensukseskan seluruh tahapan pemilu, yang menjadi hajat nasional, demi kepentingan bersama. Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil pemilu, merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu, yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari, yang akan datang,” terangnya.

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini, menjadi sangat penting untuk diselenggarakan, mengingat alokasi waktu persidangan di MK, yang diberikan oleh undang-undang sangat terbatas. Oleh karena itu, persidangan PHPU di MK, kerap disebut dengan istilah persidangan cepat (speedy trial). Dengan alokasi waktu yang terbatas tersebut, maka, setiap pihak yang akan atau berpotensi untuk berperkara di MK terkait PHPU, perlu mengetahui, dan memahami, hal-hal teknis dalam menghadapi persidangan di MK.

“Besar harapan kami, agar para peserta bimtek, dan kita semua, dapat sama-sama mengawal proses demokrasi, dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anwar.

 

Hukum Acara PHPU

Pada kesempatan yang sama, hadir Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada para peserta. Manahan menjelaskan tentang pemilu sebagaimana dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terkait PHPU, Manahan mengajak para peserta agar memahami Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK menjelaskan kewenangan MK menangani perselisihan hasil pemilu. Selain itu, perlu juga memahami UU Pemilu, UU Kekuasaan Kehakiman dan sebagainya.

Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, PHPU merupakan satu proses penyelesaian perkara konkret yang berbeda dengan penyelesaian pengujian undang-undang. “Kalau pengujian undang-undang tidak pakai batas waktu kecuali kalau pengujian formil. Pengujian formil memang MK sudah berkesepakatan untuk mempercepat proses supaya segera memberikan kepastian hukum atas undang-undang yang diajukan pengujian formil tersebut. Tetapi kalau pengujian materiil tidak ada batasan waktunya tergantung para pihak, kalau para pihak mengajukan saksi dan ahlinya sekian banyak itu harus diakomodasi. Berbeda halnya dengan sengketa PHPU ini,” tegas Enny.

Dalam PHPU, para pihak beradu kekuatan bukti yang akan disampaikan ke MK dan diungkapkan pada persidangan. Enny meminta sebelum mengajukan permohonan PHPU ke MK harus dikaji terlebih dahulu. “Yang terpenting kan waktunya sangat terbatas sekali dalam waktu yang terbatas ini sebagai seorang caleg sebisa mungkin sejak awal sejak didaftarkan sebagai anggota caleg semua yang terkait dengan dokumen apapun itu harus terdokumentasi dengan baik. Sampai putusan KPU soal penetapan hasilnya, jangan sampai semuanya serba mendadak,” terangnya kepa para peserta.

 

Pihak Terkait

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam sambutannya mengatakan materi bimtek sangat penting dipahami oleh para caleg dari PKN. Pasek berharap PKN tidak menjadi pemohon dalam perkara PHPU di MK. “Kami sangat berharap tidak jadi pemohon di dalam sengketa PHPU. Kalau boleh, jadi pihak terkait saja. Artinya pihak terkait tuh sudah dapat kursi. Kalau boleh, juga tidak dipermasalahkan lagi oleh orang,” kata Pasek.

Menurut Pasek, banyak kader PKN yang ingin mengikuti kegiatan bimtek ini. Namun kuota peserta kegiatan ini tidak memungkinkan untuk diikuti seluruh kader. Pasek berharap para caleg yang akan maju dalam pemilu agar tidak menganggap sepele urusan PHPU ini.

“Jadi mohon diikuti dengan baik, karena bapak/ibu sekalian nanti di daerah menjadi tempat bertanya para caleg di daerah. Bapak/ibu sekalian kan mewakili. Jangan sampai sudah sekolah di sini dengan fasilitas yang premium dan gratis, disia-siakan,” tegasnya.

 

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.