Kader Partai Gelora Ikuti Bimtek PHPU Tahun 2024

Diunggah pada : monday , 28 Aug 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, pada Senin (28/8/2023). Bimtek terakhir kali ini ditujukan bagi partai nomor urut 7, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).

Bertempat di Aula Pusdik MK, Ketua MK Anwar Usman secara resmi membuka bimtek ini. Hadir di acara pembukaan, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Partai Gelora Amin Fahruddin bersama jajaran pengurus dewan pimpinan pusat maupun daerah lainnya.

Di hadapan 160 peserta bimtek yang terdiri dari pengurus dan anggota Partai Gelora, Anwar mengatakan konstitusi telah mengamanatkan pemilu dilaksanakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan, dan dilaksanakan dengan baik, maka, proses pemilu, akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan serta baik pula.

Anwar juga menjelaskan, bimtek hukum acara penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024 bertujuan untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilu yang menjadi hajat nasional, demi kepentingan bersama. Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil pemilu merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

“Untuk itulah, bimtek ini digelar oleh MK, tentu dengan harapan, agar terbangun sinergitas antara penyelenggara negara dengan institusi demokrasi, demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” pungkas Anwar.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pilihan untuk menjadi negara demokrasi bukanlah jalan yang mudah. Riwayat sejarah bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lain, telah menunjukkan hikmah yang amat berharga tentang betapa rawannya pembangunan demokrasi jika pelaksanaannya dilakukan tanpa adanya keteguhan hati dan komitmen bersama untuk merawatnya.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai Pemilihan umum (pemilu). Ia mengatakan, mekanisme pemilu, merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi. Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. Oleh karena itulah, mengapa proses dalam pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi, karena di dalam proses pemilulah, rakyat, didudukkan pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa.

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini, menjadi sangat penting untuk diselenggarakan, mengingat alokasi waktu persidangan di MK, yang diberikan oleh undang-undang sangat terbatas. Oleh karena itu, persidangan PHPU di MK, kerap disebut dengan istilah persidangan cepat (speedy trial). Dengan alokasi waktu yang terbatas tersebut, maka setiap pihak yang akan atau berpotensi untuk berperkara di MK terkait PHPU, perlu mengetahui, dan memahami, hal-hal teknis dalam menghadapi persidangan di MK.

“Besar harapan kami, agar para peserta bimtek, dan kita semua, dapat sama-sama mengawal proses demokrasi, dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anwar.

Hukum Acara PHPU

Pada kesempatan yang sama, hadir Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan materi Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada para peserta.

Mengawali paparan, Wahiduddin menjelaskan dasar hukum dan objek yang menjadi perselisihan dalam pemilihan legislatif. Objek yang menjadi perselisihan dimaksud yakni penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD secara nasional yang mempengaruhi kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR/DPRD di suatu daerah pemilihan.

“Selain itu, para pihak yang berperkara di MK adalah perorangan dari partai politik peserta pemilu, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD, peserta pemilu dari partai politik lokal, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK. Dalam hal ini partai lokal hanya ada di Aceh, dan ada 6 partai lokal,” imbuh Wahiduddin.

Wahiduddin juga memaparkan terkait dengan pengajuan permohonan ke MK. Pengajuan permohonan PHPU paling lama 3x24 jam sejak KPU mengumunkan penetapan perolehan suara secara nasional.

Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pemaparan mengingatkan kepada para peserta untuk selalu mendokumentasikan terkait dengan penetapan peserta calon anggota pemilu legislatif. “Oleh karena itu, para peserta harus mendokumentasikan dan menyusun rapih dari awal proses, untuk memudahkan proses pembuktian dalam kasus konkret di persidangan MK nanti,” kata Enny menasihati.

Berikutnya, Enny juga menjelaskan selain kuasa hukum yang mendukung, pemohon juga harus mempersiapkan semua saksi yang benar-benar terbaik pada waktu proses pemilihan dan penghitungan suara. “Jangan sampai nanti pada waktu persidangan saksi yang dihadirkan tidak dapat menjawab pertanyaan dari pihak- pihak yang tersangkut. Oleh karena itu, pemohon harus benar benar mempersiapkan saksi, kedudukan hukum, dan bukti bukti yang kuat,” papar Enny.

Di akhir paparannya, dalam PHPU, nantinya para pihak beradu kekuatan bukti yang akan disampaikan ke MK dan diungkapkan pada persidangan. Enny meminta sebelum mengajukan permohonan PHPU ke MK harus dikaji terlebih dahulu. “Yang terpenting kan waktunya sangat terbatas sekali dalam waktu yang terbatas ini sebagai seorang caleg sebisa mungkin sejak awal sejak didaftarkan sebagai anggota caleg semua yang terkait dengan dokumen apapun itu harus terdokumentasi dengan baik. Sampai putusan KPU soal penetapan hasilnya, jangan sampai semuanya serba mendadak,” terangnya kepada para peserta. (*)

Penulis: Bayu Wicaksono

Editor: Lulu Anjarsari P.