Ketua MK Buka Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi KPU Angkatan II

Diunggah pada : monday , 11 Sep 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Angkatan II, Senin, (11/9/2023). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Anwar dalam sambutannya mengatakan perkembangan demokrasi dan pemilu merupakan suatu proses yang harus dimaknai secara positif, meskipun dalam perkembangan tersebut juga telah melahirkan kompleksitas permasalahan sistem yang tinggi. Permasalahan itu tidak hanya dalam proses pelaksanaan pemilunya saja, melainkan juga terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu pasca-rekapitulasi suara dilakukan.

Anwar mengimbau kepada seluruh jajaran KPU agar menjaga proses demokrasi untuk mencapai hasil pemilu yang diharapkan. Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat.

“Bahwa KPU merupakan pilar demokrasi dan pemain kunci bagi terselenggaranya Pemilu 2024 yang sukses dan demokratis. Untuk itulah, mengapa bimtek ini digelar oleh MK, dengan harapan agar terbangun sinergitas kerja antarpenyelenggara negara dengan institusi demokrasi, dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” tandas Anwar.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan, konstitusi telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan dan dilaksanakan dengan baik, maka proses pemilu akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan yang baik pula.

Di akhir sambutannya, Anwar mengatakan Bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2024 ini, bertujuan untuk mensukseskan seluruh tahapan pemilu, yang menjadi hajat nasional. Sebagaimana diketahui bersama, sengketa hasil pemilu merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

 

Pemilu Berintegritas

Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menghadiri pembukaan, menjelaskan bahwa KPU diberikan tugas dan wewenang besar dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga untuk mengontrol kinerja KPU tersebut disiapkan sejumlah lembaga, instrumen, dan prosedur agar sesuai dengan tugas dan wewenangnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang, dengan tujuan untuk mencapai pemilu yang berintegritas, baik integritas proses maupun integritas hasil.

“Untuk mengontrol kinerja KPU agar sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang, maka perlu bersinergitas bersama dengan lembaga, yakni Bawaslu, DKPP, PTUN, dan MA, serta MK,” jelasnya.

Hasyim menegaskan bahwa KPU telah bersiap untuk menghadapi sengketa pemilu secara profesional. “Kami selalu menyiapkan diri secara mental, dalam posisi untuk menghadapi berbagai persengketaan ataupun persidangan nantinya, di antaranya tentu saja yang paling penting adalah KPU mempersiapkan diri untuk bekerja secara profesional berdasarkan hukum yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Hasyim juga mengingatkan pada seluruh jajarannya untuk dapat menyiapkan semua hal, agar ketika dimintai pertanggungjawaban, KPU selalu siap sedia, baik dalam proses pemilu atau di akhir dari pemilu.

 

Objek Permohonan PHPU

Sementara itu, Pada sesi I yang berlangsung malam harinya, hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Manahan menjelaskan tentang pemilu sebagaimana dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lebih lanjut Manahan menjelaskan dua bagian besar pemilu, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Manahan juga menjelaskan unsur dalam objek permohonan perkara PHPU. Yang terpenting yakni hasil penetapan suara oleh KPU. “Karena KPU menjadi sasaran dari PHPU. Karena perkembangan politik, kini ada juga perseorangan calon yang maju melawan sesama anggota parpol,” paparnya.

Manahan mengatakan pada penyelesaian perselisihan hasil pemilu mendatang, objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan KPU (Termohon). Sementara pihak yang akan menjadi Pemohon terdiri atas empat bagian, di antaranya partai politik yang bersangkutan, perseorangan dari partai politik yang bersangkutan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal. Selain itu, ada pula pihak-pihak lain seperti  Pihak Terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.

“Merekalah yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” jelas Manahan.

 

Sengketa Administratif dan Sengketa Hasil

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan dalam pemilu dikenal dua sengketa, yakni sengketa dalam tahapan atau lebih dikenal dengan sengketa administratif serta sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh MK.  Menurut Saldi, sengketa tahapan atau sengketa administratif bisa diberikan sanksi pidana. Berbeda halnya, dengan sengketa hasil pemilu, yang berpengaruh kepada penetapan calon anggota DPR dan DPRD. Selain itu, lanjutnya, sengketa hasil pemilu akan melibatkan Bawaslu dan lembaga lain yang bisa memberikan sanksi pidana.

Berikutnya Saldi menjelaskan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif adalah proses yang adil karena semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti. Para pihak harus siap dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.


Baca juga:

MK Gelar Bimtek PHPU Tahun 2024 Bagi KPU Angkatan I

Bimtek PHPU Tahun 2024 Bagi KPU Angkatan I Ditutup


 

 

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: Nur R.