Kawal Pemilu Serentak, Empat Organisasi Advokat Ikuti Bimtek Perselisihan Pemilu

Diunggah pada : monday , 23 Oct 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Sejumlah advokat yang terhimpun dalam empat organisasi, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Luhut Pangaribuan), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dua hakim konstitusi menjadi pemateri bimtek yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Wahiduddin dan Enny mengajak para advokat untuk menyelami dengan saksama hal pokok yang perlu dipahami saat mengajukan permohonan PHPU pada masa Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam paparan materinya mengatakan dokumen Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Nasional menjadi objek utama dan penting saat mengajukan permohonan penyelesaian PHPU. Oleh sebab itu, para advokat yang kelak mendampingi para Pemohon saat mengajukan perkara ke MK harus benar-benar jeli, teliti, dan cermat mencantumkan hal ini pada poin awal permohonan. Setelahnya, barulah pada sistematika permohonan diawali dengan identitas yang dibuat secara singkat, padat, jelas, dan sesuai format permohonan MK.

“Hal yang juga luput dalam sengketa Pileg itu, Pemohon pada positanya tidak menyatakan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU dalam penghitungan suara, mulai dari TPS hingga nasional. Untuk itu, perlu disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Sebab kasus konkret itu harus dijelaskan dengan detail, mulai dari penghitungan yang salah dan jika ada kekeliruan segera lakukan pengaduan pada pihak yang telah ditentukan. Ingat, pemilu serentak sangat menguras energi mulai dari tingkat terbawah di TPS harus penghitungannya seketika dan tidak boleh melampaui waktu. Sejauh mana saksi mampu dan menjadi bestie-nya dari Pemohon. Serangkaian peristiwa itu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang bisa menggambarkan perolehan suaranya yang merugikan pihak Pemohon,” sampai Enny. 

 

Etika dan Hukum Acara MK

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam paparan awalnya mengingatkan para advokat akan pentingnya menjaga etika dan memahami hukum acara MK. Bagi Wahiduddin, dua hal tersebut menjadi kunci terselenggaranya persidangan PHPU Tahun 2024 yang aman, terkendali, lancar, dan sesuai dengan norma-norma persidangan yang tertib. Untuk itu, Wahiduddin mengingatkan, sebagai bagian dari penegak hukum yang berada di bawah sumpah profesi, maka para advokat haruslah menjadi pihak yang benar-benar memahami hukum acara MK secara baik dan akurat.

“Hal tersebut kemudian dapat membantu terlaksananya persidangan dengan lancar dan tercapainya makna adil bagi para pencari keadilan. Sebab jika semua bersidang dengan memahami etika bersidang, menyampaikan argumen dengan baik, maka tidak lagi ditemui para pihak yang bersidang dengan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara saat bersidang di MK,” sampai Wahiduddn dari Grha Konstitusi 3, Pusdik MK di Cisarua Bogor.

 

Advokat sebagai Penegak Hukum

Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024 bagi empat organisasi advokat ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan yang mewakili Ketua MK. Heru dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa advokat sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia selain hakim, polisi, dan jaksa, dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan aturan hukum yang berlaku demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab. Sebagaimana disebutkan Undang-Undang Advokat, menyatakan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang menentukan suatu perbuatan bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan rasa keadilan. Termasuk pula salah satunya dalam mengawal tegaknya keadilan saat pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Dalam menjalankan fungsi tersebutlah, peran advokat yang bernaung pada organisasi advokat menjadi penting. Sehingga MK merasa perlu untuk memberikan bekal berharga bagi pengurus dan anggota organisasi advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna melindungi hak hukum dan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara, yang dalam kesempatan ini berkait dengan sidang PHPU Tahun 2024 nanti,” sebut Heru dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua Umum DPN Peradi Luhut M.P Pangaribuan, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya, serta Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Nanang Subekti.

 

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Nur R.