Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Formasi Disabilitas

Total Record : 12

Penjelasan Teknis yang disampaikan oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik Pancasila dan Konstitusi

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Ketua Formasi Disabilitas, serta seluruh peserta kegiatan

Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Konstitusi dan Hak Penyandang Disabilitas dengan narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Penyampaian materi Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.

Penyampaian materi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945 oleh Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H.

Penyampaian materi internal terkait Konstitusi Disabilitas oleh Hari Kurniawan, S.H.

Penyampaian materi Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh Dr. Mardian Wibowo, S.H., M.Si.

Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang- Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945

Materi Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 disampaikan oleh 7 narasumber yang dibagi dalam 7 kelas

Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Sistem Informasi Perkara Elektronik yang disampaikan oleh Tim IT Mahkamah Konstitusi

Materi Evaluasi Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 disampaikan oleh 7 narasumber yang dibagi dalam 7 kelas

Kegiatan ditutup secara resmi oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dan dihadiri oleh seluruh peserta kegiatan

PUSAT PENDIDIKAN PANCASILA DAN KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat 16750
(021) 2352 9000 ext. 18979
[email protected]



Jam Kerja
Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 16.00 WIB
Jumat : 07.00 s.d. 16.00 WIB
Sabtu dan Minggu : Libur



SARAN / MASUKAN


© Copyright 2014-2020 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.