Penjelasan Teknis yang disampaikan oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik Pancasila dan Konstitusi
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Ketua Formasi Disabilitas, serta seluruh peserta kegiatan
Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Konstitusi dan Hak Penyandang Disabilitas dengan narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.
Penyampaian materi Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
Penyampaian materi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945 oleh Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H.
Penyampaian materi internal terkait Konstitusi Disabilitas oleh Hari Kurniawan, S.H.
Penyampaian materi Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh Dr. Mardian Wibowo, S.H., M.Si.
Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang- Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
Materi Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 disampaikan oleh 7 narasumber yang dibagi dalam 7 kelas
Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Sistem Informasi Perkara Elektronik yang disampaikan oleh Tim IT Mahkamah Konstitusi
Materi Evaluasi Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 disampaikan oleh 7 narasumber yang dibagi dalam 7 kelas
Kegiatan ditutup secara resmi oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dan dihadiri oleh seluruh peserta kegiatan