MK Luncurkan MKLC dan MKRI AI dalam Pelatihan E-Learning Hak Konstitusional untuk Jurnalis

Diunggah pada : saturday , 13 Dec 2025 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang berlangsung pada Kamis–Sabtu, 11–13 Desember 2025, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis sejak Kamis (11/12/2025), yang dimulai dengan kegiatan outdoor dan dilanjutkan pada Jumat pagi melalui sesi diskusi mengenai Peran Media dalam Penanganan Perkara di MK.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan jurnalis dari berbagai media nasional, termasuk Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SIN PO TV, TVRI, serta sejumlah media yang tergabung dalam AMKI. Kehadiran jurnalis diharapkan memperkuat hubungan MK dengan media sebagai mitra penyebaran informasi publik.

 

Peran Penting Jurnalis

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ceramah kunci dan membuka secara resmi rangkaian kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Suhartoyo menekankan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Karena itu, menurutnya, MK, pencari keadilan, pendamping hukum, hingga pemerintah harus bersinergi agar setiap unsur dalam proses berperkara tidak tertinggal.

“Kita bisa mengalami ketertinggalan pada titik-titik tertentu jika tidak mengikuti perkembangan. Apalagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas utama mengadili permohonan-permohonan yang berkaitan dengan adanya pengaduan yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusi warga negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga mengingatkan peran penting jurnalis dalam ekosistem informasi peradilan konstitusi. “Pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berada dalam koridor etika dan perlindungan data pribadi. Ada parameter-parameter yang harus dicermati agar tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran, termasuk terkait data pribadi,” tegas Suhartoyo seraya mendorong jurnalis untuk tetap kritis namun berhati-hati di tengah digitalisasi yang semakin masif.

Suhartoyo menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan selama dua hari mencakup beberapa subprogram, termasuk peluncuran produk baru MK serta penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD). Diskusi ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan forum agar hasilnya dapat diterapkan dalam praktik. Suhartoyo menambahkan bahwa peningkatan pemahaman kebangsaan bagi jurnalis tetap relevan dengan peluncuran platform terbaru MK.

Menutup sambutannya, Suhartoyo berharap seluruh agenda yang dilakukan MK dapat memberikan manfaat konkret bagi publik. Terutama pemanfaatan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI sebagai bagian dari komitmen MK dalam modernisasi layanan peradilan.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bisa membangun manfaat yang maksimal sehingga akan mendapatkan hasil yang kita harapkan bersama termasuk bagaimana hari ini, sudah menunjukkan Mahkamah Konstitusi Learning Center dan MKRI AI,” ujarnya.

 

Peluncuran MKLC dan MKRI AI

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan secara resmi meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Bappenas terkait pembangunan e-learning kelembagaan dan penguatan ICT peradilan. Heru menjelaskan bahwa platform MKLC dirancang untuk memberikan akses luas bagi masyarakat untuk memahami hukum acara MK secara gratis dan fleksibel.

“E-learning MK memungkinkan seluruh warga negara mempelajari persidangan MK tanpa biaya dan tanpa batas ruang dan waktu secara gratis. Sistem ini diharapkan memperluas literasi konstitusi di masyarakat, khususnya terkait Pancasila, UUD 1945 dan kewenangan MK,” ujar Heru.

Selain itu, Heru memperkenalkan MKRI AI, sebuah sistem big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru seperti PMK No. 7/2025. “Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum secara real time. Masyarakat dapat menanyakan cara berperkara di MK maupun informasi putusan secara interaktif,” jelasnya.

Kegiatan juga diisi dengan forum diskusi bersama BPK, Bappenas, DJA, BPKP, serta perwakilan advokat, yang berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI. Heru menyampaikan harapan agar Pusat Pendidikan MK ke depan mengadopsi standar corporate university seperti lembaga-lembaga pemerintah lain yang telah lebih dahulu mengembangkannya.

Ia menegaskan bahwa transformasi digital MK merupakan proses berkelanjutan. “Masih ada inovasi, integrasi data, dan keamanan siber yang harus terus diperkuat. Kami berkomitmen menjaga MK sebagai peradilan yang modern dan terpercaya,” katanya.

Pada sesi sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, menyampaikan paparan bertajuk “Peran Strategis Wartawan dan Media dalam Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi pada Era Digital”. Ia mengungkan bahwa MK masih sering dipersepsikan sebagai lembaga yang “kaku” dalam menyampaikan informasi.

“Tantangan MK adalah berinovasi dalam diseminasi informasi tanpa mengorbankan integritas dan akurasi putusan. Kami pun mencoba mengikuti rekan-rekan wartawan untuk membuat judul berita yang lebih menarik.” ujarnya.

Faiz menambahkan bahwa di tengah disrupsi informasi, jurnalisme konstitusional semakin penting untuk memastikan publik memahami proses persidangan dan putusan MK.

“Kami menganggap teman-teman wartawan sebagai jembatan informasi visi dan misi MK serta produk persidangan dan putusan MK.” tutupnya.


Penulis: Fauzan F.

Editor: N. Rosi.