- Beranda
- Berita
Berita
MK Sosialisasi Hak Konstitusional untuk GAMKI
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada 18 Mei hingga 5 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi e-learning Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) ini diikuti sekitar 190 peserta dari GAMKI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada MK atas kesempatan yang diberikan untuk memperdalam pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara. Ia mengungkapkan bahwa GAMKI sebelumnya juga pernah bekerja sama dengan MK dalam kegiatan serupa dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas kesempatan ini. Beberapa tahun lalu kami juga pernah mengadakan kegiatan bersama MK dengan jumlah peserta yang besar. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, sekaligus memberikan wawasan mendalam mengenai mekanisme perlindungan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat demi memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Para peserta diberikan pemahaman dasar mengenai hak konstitusional warga negara, mekanisme pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hingga syarat-syarat pengajuan judicial review ke MK.
Ketua MK Suhartoyo dalam ceramah kunci sekaligus pembukaan kegiatan menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK berwenang melakukan pengujian formil maupun materiil terhadap undang-undang apabila ditemukan norma yang melanggar hak konstitusional warga negara. Namun demikian, MK tidak dapat bertindak atas inisiatif sendiri karena menganut prinsip pasif.
“Mahkamah Konstitusi tidak bisa menguji undang-undang tanpa adanya permohonan dari pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” jelasnya.
Suhartoyo juga mendorong para peserta untuk memahami secara komprehensif mekanisme judicial review sehingga dapat memanfaatkan hak konstitusionalnya apabila menemukan norma undang-undang yang berpotensi merugikan. “Jika Bapak dan Ibu menemukan norma yang berpotensi melanggar atau berdampak pada hak konstitusional, baik secara faktual, aktual, maupun potensial, maka hal tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Suhartoyo berharap kegiatan tersebut dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai konstitusi dan mendorong masyarakat untuk aktif mengawal perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kegiatan ini selain sebagai forum edukasi konstitusi juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi Pancasila dan konstitusi yang diamanahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Melalui kegiatan tersebut, MK berupaya menjangkau berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi kepemudaan seperti GAMKI, agar semakin memahami kedudukan konstitusi sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis: Fauzan Febriyan.
Editor: N. Rosi.
PusdikMK