Bimtek bagi KPU Memperkuat Kapasitas Hadapi Kompleksitas Pilkada

Diunggah pada : wednesday, 18 Sep 2024 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Dalam rangka menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Bimtek Angkatan III ini diikuti sekitar 150 anggota KPU, dilaksanakan pada Senin (17/9/2024) malam, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membuka secara resmi kegiatan menyebutkan, pemilu secara serentak membutuhkan energi yang luar biasa, membutuhkan kesehatan prima bagi semua. Sebagai bentuk dukungan, MK telah menyelenggara kegiatan yang diberikan kepada KPU, Bawaslu, dan advokat terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu. Enny berharap dengan adanya bimtek yang komprehensif ini seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meminimalisir terjadinya sengketa yang berkepanjangan.

“Kami sudah melakukan kegiatan yang terkait dengan kesiapan-kesiapan tim yang nanti akan mendampingi bapak ibu sekalian dalam menjalani proses penyusunan jawaban termohon atau terkait dengan permohonan Pemohon. Kami memberikan bimtek secara merata dan adil yaitu kepada KPU sebagai penyelenggara, otomatis kepada Bawaslu, dan juga kepada advokat karena advokat bisa berada di sisi KPU bahkan kami sudah hafal advokat-advokat yang mendampingi. Jadi bimtek hari ini merata,” tegas Enny.

Enny menjelaskan hingga saat ini MK masih menerima permohonan uji materi terkait undang-undang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa publik masih melihat adanya celah atau ketidakjelasan dalam regulasi yang ada. Enny berharap hal ini tidak mengganggu kelancaran proses pemilu.

“Sampai dengan hari ini MK masih menerima permohonan terkait dengan pengujian undang-undang mengenai pemilu dan pemilihan kepala daerah. Di dalam putusan-putusan MK antara pilkada dengan pemilu sudah satu rezim, maka mereka mengajukan permohonan. Mudah-mudahan tidak berdampak,” jelasnya.

Terkait proses yang dijalankan oleh MK di dalam menetapkan putusan, Enny menyebut proses tersebut cukup panjang dan tidak serta merta. Hal tersebut dilakukan karena terdapat pendalaman yang sedemikian rupa sehingga tidak hanya melihat dari segi esensi positivistik normatif semata, tetapi juga berpikir lebih jauh di dalam menjaga demokrasi. Enny pun berharap, dengan pemilu yang jujur dan adil dan berintegritas tidak sekedar semantik tetapi juga harus menjadi nilai yang dipergunakan dalam proses menjalani program demokrasi.

 

Perkuat Kapasitas Hadapi Kompleksitas Pilkada

Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas jajaran KPU dalam menghadapi kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan tahapan pilkada yang beriringan. “Memang sejak pemilu 2024 ini saya sampaikan ke jajaran KPU, baik KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan tertatih-tatih. Sekarang sudah terbukti, begitu tahapan selesai, bahkan belum selesai, kita sudah dihadapkan dengan tahapan pilkada,” sebut Afifuddin.

Kemudian, Afif juga menyebutkan setiap periode tahapan pemilu memiliki tantangan tersendiri termasuk perhelatan pemilu 2024 ini. “Sebagaimana diketahui bersama, sebelum menjelang pemilu banyak putusan-putusan MK yang membersamai tahapan-tahapan menjelang pilkada ini,” imbuh Afif.

Menurutnya, kondisi ini sangat menantang, terutama dengan adanya sejumlah putusan MK yang turut mewarnai tahapan pilkada. Afifuddin menegaskan bahwa sikap yang tepat dari KPU sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Ia berharap melalui bimtek ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.

Di akhir sambutan, Afifuddin berharap para peserta dapat mengikuti bimtek dengan serius sehingga dapat menjadi bekal para peserta di tempat masing-masing. “Kami berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Kalaupun tidak ada sengketa pemilu, bapak dan ibu mendapatkan pengetahuan yang berguna,” tegas Afif.

 

Hukum Acara PHP Kada

Pada Sesi I bimtek tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, hadir berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta bimtek. Arsul mengatakan, dalam UU Pilkada, pembentuk undang-undang sebenarnya menganggap bahwa seharusnya ada badan peradilan tersendiri untuk menangani sengketa pilkada. Namun, UU tersebut juga menetapkan bahwa selama badan tersebut belum terbentuk, sengketa pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, sebelum keluarnya putusan MK terkait pilkada yang termasuk dalam rezim pemilu, kewenangan MK atas sengketa pilkada merupakan perluasan kewenangan yang didasarkan pada ketentuan undang-undang.

“Di dalam UU Pilkada, terkait dengan penyelesaian sengketa sebetulnya pembentuk UU  itu merasa ada badan peradilan sendiri yang terkait dengan sengketa pilkada ini. Namun di dalam UU itu juga disampingkan bahwa selama badan tersebut belum dibuat maka sengketa pilkada itu ditetapkan sebagai sengketa yang kewenangannya ada pada MK. Jadi, di dalam alam pikir sebelum putusan MK itu terkait pilkada yang juga dalam rezim pemilu maka konstruksi kewenangan MK (terkait) pilkada itu adalah konstruksi pemikiran hukum berupa penambahan kewenangan berdasarkan UU,” urainya.

Sementara Enny menyebutkan ketika KPU menetapkan hasil pilkada, maka ketika itu pula diumumkan. “Pada waktu ditetapkan otomatis berlaku sebagai pengumuman di situ. Inilah yang nanti perlu diperhatikan pada waktu menghitung 3 hari waktu kerja, jangan sampai mengambil hak konstitusional Pemohon. Kalau bisa diumumkan pada pagi atau siang hari sehingga ada waktu bagi para pihak untuk menyiapkan diri,” ucap Enny.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari yakni Selasa–Kamis (17-20 September 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.. Para peserta akan disuguhi beberapa tahap materi dari narasumber terbaik yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada Sesi II, para peserta bimtek akan diberikan penjelasan terkait Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah yang dipaparkan oleh internal KPU. Selanjutnya pada Sesi III, pemateri dari MK akan mengulas bagaimana Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan pada Sesi IV akan dijabarkan tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 oleh Panitera Muda MK.

Tak lupa pula, untuk memudahkan para peserta bimtek dalam pengajuan permohonan atau memberikan keterangan jawaban, Tim ICT MK akan hadir menjelaskan terkait Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Terakhir namun sangat pentingnya dari agenda bimtek ini, pada Sesi VI-VII akan diterangkan bagaimana Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Usai mendapatkan materi, para peserta pada Sesi VII akan melakukan Praktik Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Lalu pada VII akan digelar kelas Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta pada Sesi IX akan dilaksanakan Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: Nur R.