STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
29
  Tahun ini
:
126
  Total
:
5846301
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
33
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV
Diunggah pada : monday , 29 Oct 2018 09:02

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV yang merupakan akhir dari rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis bagi KPU. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Oktober 2018 hingga Sabtu, 13 Oktober 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Kamis malam (11/10) oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto. Wakil Ketua MK menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Bapak Soetan Diapari Siregar dari KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan Ibu Sri Yani dari KIP Kab. Gayo Lues Prov. Aceh. 

Jumlah peserta angkatan IV sebanyak 150 orang, yang terdiri atas 4 (empat) orang Pejabat/ Staf Biro Hukum KPU RI, 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 9 (sembilan) KPU Provinsi, dan 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 128 (seratus dua puluh delapan) KPU Kabupaten/ Kota. Asal provinsi peserta angkatan IV berasal dari Aceh 25 (dua puluh lima) orang, Banten 10 (sepuluh) orang, Bengkulu 12 (dua belas) orang, Kalimantan Tengah 16 (enam belas) orang, Maluku 13 (tiga belas) orang, Nusa Tenggara Timur 24 (dua puluh empat) orang, Sulawesi Selatan 26 (dua puluh enam) orang, Sulawesi Tengah 1 (satu) orang, dan Sulawesi Tenggara 19 (sembilan belas) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Jumat (12/10) dimulai pukul 07.15 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Advokasi Sengketa Perselisihan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik (Anggota KPU RI);

- Potensi Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Dr. Suhartoyo (Hakim MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Kasianur Sidauruk (Panitera MK);

- Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Rizki Amalia (Panitera Pengganti MK)

Hari Sabtu (13/10), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan jawaban termohon ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Satu kelompok mengerjakan jawaban termohon perkara PHPU anggota DPD, sedangkan tiga kelompok lainnya mengerjakan jawaban termohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknoligi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Ada 2 (dua) peserta yang mempresentasikan tugas praktek jawaban termohon, yaitu Bapak Ahmad Zen Allantany dari KPU Kab. Sukamara dan Bapak Nurkhayat Santosa dari KPU Prov. Banten. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek jawaban termohon serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan jawaban termohon.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 3 (tiga) peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon, yaitu:

- Ibu Khamidatul Fatkhiyah dari Sekretaris Jenderal KPU RI;

- Bapak Sapta Tjita dari KPU Prov. Kalimantan Tengah; dan

- Bapak Zulfikar dari KIP Kab. Aceh Utara.

Kegiatan ini ditutup pada Sabtu sore (13/10) oleh Kepala Bagian Umum Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bapak Imam Margono. Dalam acara penutupan, perwakilan peserta Bapak Yosef Hardi Himan dari KPU Prov. Nusa Tenggara Timur menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon juga mendapatkan cinderamata yang diberikan dalam acara penutupan. (frei)