STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
29
  Tahun ini
:
126
  Total
:
5846415
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
147
  Now Online
:
1
Informasi Umum

1. Pendahuluan

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirancang sebagai salah satu sarana untuk menopang MK sebagai pengawal dan penegak konstitusi melalui penguatan kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia, serta wadah yang dapat menginspirasi pemangku kepentingan dalam rangka merevitalisasi, reinternalisasi, dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah masyarakat bangsa Indonesia. Dengan niat dan prakarsa MK membangun pusat pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan benar-benar dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mengedukasi dan penguatan kelembagaan melalui kerja sama antarlembaga di dalam maupun luar negeri.

Model pendidikan yang dikembangkan pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menitikberatkan pada penguatan kapasitas dan pembentukan kepribadian yang luhur sebagai proses yang membebaskan (freeing process). Dengan model seperti ini diharapkan pada akhirnya dapat menghasilkan insan kamil yang tidak saja mengerti hak dan kewajiban konstitusionalnya, tetapi juga sanggup memperjuangkan hak-hak konstitusional tersebut, bahkan memberikan teladan bagi masyarakat di lingkungannya sehingga tercipta masyarakat yang mencerahkan (enlightening society). Demikian pula dari segi penyelenggaraan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung upaya mewujudkan center of excellence dalam dunia pendidikan di tanah air. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi secara manfaat bukan hanya untuk Mahkamah Konstitusi akan tetapi Pusat Pendidikan Pancasila adalah milik bangsa Indonesia dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung semua niat baik dalam rangka menguatkan dan menanamkan kesadaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat maka diperlukan dukungan riil dalam sebuah program dan kegiatan yang nyata yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dukungan riil berkaitan dengan perangkat lunak berupa substansi pendidikan yang mumpuni maupun perangkat keras berupa fasilitas dan infrastruktur yang mampu mendukung proses pendidikan tersebut. Atas dasar pemikiran tersebut, MK merencanakan kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan hukum acara Mahkamah Konstitusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang mempunyai peran strategis dalam proses pelaksanaan demokrasi, yang diharapkan masyarakat luas sebagai komponen negara dapat berperan aktif dalam menciptakan demokrasi yang bermartabat.

 

2. Dasar Hukum

Dasar hukum Pendidikan Pancasila dan Konstitusi adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24C).
  2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  3. Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  5. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

 

3. Sejarah Singkat

Berangkat dari persamaan pandangan para pimpinan lembaga negara pada pertemuan tanggal 24 Mei 2011 di Mahkamah Konstitusi, yang menghendaki perlunya dilakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi nilai-nilai Pancasila bagi warga negara Indonesia, maka para pimpinan lembaga negara menyepakati untuk mendirikan sebuah lembaga yang dapat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi untuk warga negara Indonesia. Atas dasar pertemuan itulah, maka lahir Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 Februari 2013, dengan tujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat
  2. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan menyamakan persepsi mengenai konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.  

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi didirikan dengan tujuan menjadi center of excellence. Keberadaan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga. Dengan didirikannya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menggagas dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepribadian masyarakat.

 

4. Tugas Pokok dan Fungsi

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, mempunyai fungsi diantaranya:

  1. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
  2. Pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat