Pendidikan dan pelatihan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dititikberatkan pada peningkatan pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, Mahkamah Konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi yang meliputi:
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Partai Politik Peserta Pemilu;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Penyelenggara Pemilu;
- Pendidikan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Organisasi Profesi dan Kemasyarakatan;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Organisasi Keagamaan;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Lembaga Penegak Hukum;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Guru dan Dosen;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Pemuda dan Mahasiswa;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Penyelenggara Negara Pusat dan Daerah;
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK tentang Pengarusutamaan Gender/Kesetaraan Gender.
Selain itu, peningkatan kemampuan teknis juga dilakukan dalam bentuk Bimbingan Teknis meliputi:
- Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif;
- Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden;
- Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian PerkaraPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah: Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Upaya peningkatan kemampuan menganalisis terkait Hak-Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi juga dilakukan kepada para akademisi, melalui:
- Fasilitasi Praktik Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Perguruan Tinggi;
- Fasilitasi Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru PPKN Se-Indonesia;
- Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia;
- Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi (Moot Court)
Bentuk-bentuk kegiatan yang dikembangkan dalam Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara meliputi:
- Pendididikan dan Pelatihan (Diklat) atau Sosialisasi;
- Bimbingan Teknis (Bimtek);
- Seminar, Lokakarya, Workshop, dan Diskusi;
- Training of Trainer;
- Penerbitan Buku Pendidikan;
- Penerbitan dan Pengembangan Modul Pendidikan;
- E-Learning (Pemanfaatan teknologi informasi video conference, internet, dan sebagainya).