STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
10
  Tahun ini
:
361
  Total
:
5889255
  Alumni
:
52327
  Hits Count
:
13
  Now Online
:
1
Program

Pendidikan dan pelatihan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dititikberatkan pada peningkatan pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, Mahkamah Konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi yang meliputi:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. Pendidikan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Organisasi Profesi dan Kemasyarakatan;
  4. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Organisasi Keagamaan;
  5. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Lembaga Penegak Hukum;
  6. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Guru dan Dosen;
  7. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Pemuda dan Mahasiswa;
  8. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK bagi Penyelenggara Negara Pusat dan Daerah;
  9. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara MK tentang Pengarusutamaan Gender/Kesetaraan Gender.

Selain itu, peningkatan kemampuan teknis juga dilakukan dalam bentuk Bimbingan Teknis meliputi:

  1. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif;
  2. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian PerkaraPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah: Gubernur, Bupati, dan Walikota;

Upaya peningkatan kemampuan menganalisis terkait Hak-Hak Konstitusional Warga Negara dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi juga dilakukan kepada para akademisi, melalui:

  1. Fasilitasi Praktik Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Perguruan Tinggi;
  2. Fasilitasi Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru PPKN Se-Indonesia;
  3. Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia;
  4. Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi (Moot Court)

Bentuk-bentuk kegiatan yang dikembangkan dalam Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara meliputi:

  1. Pendididikan dan Pelatihan (Diklat) atau Sosialisasi;
  2. Bimbingan Teknis (Bimtek);
  3. Seminar, Lokakarya, Workshop, dan Diskusi;
  4. Training of Trainer;
  5. Penerbitan Buku Pendidikan;
  6. Penerbitan dan Pengembangan Modul Pendidikan;
  7. E-Learning (Pemanfaatan teknologi informasi video conference, internet, dan sebagainya).