STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
29
  Tahun ini
:
126
  Total
:
5846297
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
29
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Diunggah pada : tuesday , 26 Feb 2019 08:53

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Serentak Tahun 2019 serta untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil dalam Pemilihan Umum dimaksud, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Peserta Politik Pemilihan Umum. Kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud diberikan kepada 16 (enam belas) partai politik nasional dan 4 (empat) partai lokal Aceh, yang urutan pelaksanannya sesuai dengan nomor urut partai politik. Bimbingan teknis bagi 4 (empat) partai politik pertama dilaksanakan di tahun 2018, sedangkan 16 (enam belas) partai politik lainnya dilaksanakan di Tahun 2019.

Sesuai dengan nomor urut, Partai Gerakan Indonesia Raya menjadi partai politik kedua yang dijadwalkan mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaksanakan pada hari Senin, 12 November 2018 hingga Rabu, 14 November 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Senin malam (12/11) oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Bapak Kasianur Sidauruk, serta dihadiri oleh Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Bapak M. Said Bakhri. Dalam acara pembukaan, Panitera MK, didampingi Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Ibu Alvira Aslam dari Bapak Yans Zailani. Jumlah peserta sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Selasa (13/11) dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI oleh Bapak Pan M. Faiz (Peneliti MK);

- Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Kasianur Sidauruk (Panitera MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Ida Ria Tambunan (Panitera Muda III);

- Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Mardian Wibowo (Panitera Pengganti MK)

Hari Rabu (14/11), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Dua kelompok mengerjakan keterangan pihak terkait perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, sedangkan dua kelompok lainnya mengerjakan permohonan permohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Pemohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek jawaban termohon serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 3 (tiga) peserta terbaik dalam praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait, yaitu:

- Bapak Ihsan Kurniawan dari DPD Sumatera Selatan;

- Bapak Mohamad Taufiqurrahman dari DPD DKI Jakarta; dan

- Bapak Muhammad Ficky Mashudin dari DPP Partai Gerindra.

Kegiatan ini ditutup pada Rabu malam (14/11) oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait mendapatkan cinderamata yang diberikan oleh Wakil Ketua MK dalam acara penutupan. (frei)