STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
28
  Tahun ini
:
125
  Total
:
5846203
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
104
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Golongan Karya (Golkar)
Diunggah pada : tuesday , 26 Feb 2019 17:33

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Serentak Tahun 2019 serta untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil dalam Pemilihan Umum dimaksud, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Peserta Politik Pemilihan Umum. Kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud diberikan kepada 16 (enam belas) partai politik nasional dan 4 (empat) partai lokal Aceh, yang urutan pelaksanannya sesuai dengan nomor urut partai politik. Bimbingan teknis bagi 4 (empat) partai politik pertama dilaksanakan di tahun 2018, sedangkan 16 (enam belas) partai politik lainnya dilaksanakan di Tahun 2019.

Sesuai dengan nomor urut, Partai Golongan Karya menjadi partai politik keempat yang dijadwalkan mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Golongan Karya (Golkar) dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Desember 2018 hingga Sabtu, 8 Desember 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Kamis malam (6/12) oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto, serta dihadiri oleh Penasehat Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golongan Karya, Ibu Amriyati Amin. Dalam acara pembukaan, Wakil Ketua MK, didampingi Penasehat Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golongan Karya, menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Bapak Zulkarnain dari DPD Prov. Gorontalo dan Ibu Marissa Amalina Harahap dari DPP Partai Golkar. Jumlah peserta sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Jumat (7/12) dimulai pukul 07.15 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI oleh Bapak Dr. Mardian Wibowo (Panitera Pengganti MK);

- Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Abhan (Ketua Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Dr. Mardian Wibowo (Panitera Pengganti MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Syukri Asyari (Panitera Pengganti MK); dan

- Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan di dalam empat kelas berbeda, masing-masing kelas oleh Bapak Syukri Asyari, Ibu Rizki Amalia, Ibu Yunita Rhamadani, dan Bapak Romi Sundara.

Hari Rabu (8/12), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Dua kelompok mengerjakan keterangan pihak terkait perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, sedangkan dua kelompok lainnya mengerjakan permohonan permohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Pemohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait.

Kegiatan ini ditutup pada Rabu sore (8/12) oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bapak Paiyo. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait mendapatkan cinderamata yang diberikan oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dalam acara penutupan. (frei)