STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
29
  Tahun ini
:
126
  Total
:
5846270
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
2
  Now Online
:
1
MK Gelar Bimtek Hukum Acara PHPU 2019 bagi KPU Angkatan ke-3
Diunggah pada : friday , 03 Jul 2020 10:10

 

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan Ke 3, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Senin (8/10). Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua MK Aswanto.

Mengawali sambutannya, Aswanto menyampaikan kegiatan MK yang kontinuitas mulai dari selesainya PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, hingga Acara ICCIS 2018 yang berlangsung di Yogyakarta. “MK saat ini sudah menyelesaikan pesta demokrasi, yakni Pilkada Tahun 2018, walaupun masih ada beberapa daerah yang masih disuruh untuk melakukan pemungutan suara ulang. Diantaranya ada Maluku Utara, Kabupaten Sampang dan beberapa daerah lainnya. Tidak hanya itu, MK juga telah menggelar acara Symposium International di Yogyakarta pada minggu lalu,” ujarnya.

Aswanto juga memaparkan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan yang terpercaya dan pengawal konstitusi. “Terkait dengan Pilkada, sebenarnya bukanlah kewenangan MK. Oleh karena itu, MK menunggu peradilan khusus yang benar benar fokus menangani sengketa Pilkada ini. Namun sampai saat ini kami (MK) setelah mengajukan kepada anggota Komisi, belum ada jawaban yang pasti,” terangnya.

Selain itu, Aswanto juga mengingatkan, bahwa sebenarnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, selalu bersinergi dengan Bawaslu selaku pengawas pemilu. Bukan saling serang yang saat ini sering terjadi. “Saya ini dulu pernah menjadi pengawas pada waktu dulu, dan saya dengan KPU pada waktu lalu selalu saling support dan berdampingan. Tapi sekarang malah saling serang dan saling bantah. Padahal MK memberikan tempat duduk sudah berdampingan, agar KPu dan Bawaslu bisa satu suara. Tapi pada kenyataannya masih ada saja yang tidak mau bersinergi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Aswanto juga sudah mempersiapkan diri jelang Pileg dan Pilpres 2019. Selain mengadakan bimtek bagi pemangku kepentingan, MK juga memperbaiki Peraturan MK. “MK sudah melakukan revisi atau perbaikan terkait PMK yang mengatur batas waktu untuk menyelesaikan perkara Perselisihan Pemilihan Legislatif dan Penilihan Presiden. Dan hal ini perlu di sinkronisasikan dengan KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan. Sehingga, kita bisa benar benar dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar, serta tidak melanggar hak asasi bagi Pemohon atau kita semua,” ungkapnya di hadapan 120 anggota KPU yang mengikuti bimbingan teknis tersebut.

Aswanto melanjutkan hal tersebut dikarenakan adanya batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan perselisihan Pemilihan tersebut, tanpa melihat hari libur nasional, seperti libur hari raya dan libur nasional. Dan hal itu, lanjutnya, akan melanggar hak asasi warga negara.

Acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelisihan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan ke-3, dibuka dengan pengalungan tanda peserta yang dilakukan oleh Wakil Ketua MK Aswanto kepada perwakilan peserta. Acara Bimtek angkatan ketiga ini diikuti oleh KPU dari provinsi Sunatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, serta KPU Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Maluku Utara. Acara ini berlangsung selama empat hari, mulai dari Senin (8/10) hingga Kamis (11/10). (Panji erawan/LA)