STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
29
  Tahun ini
:
126
  Total
:
5846296
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
28
  Now Online
:
1
Ketua KPU: Jangan Menyelesaikan Perbedaan Pendapat di Jalanan
Diunggah pada : friday , 03 Jul 2020 10:21

 

Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun lima Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) baru yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu yang baru (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017).

“Penyusunan PMK ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan praktik yang selama ini telah dilakukan oleh MK dalam menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya,” ujar Panitera MK Kasianur Sidauruk pada acara pembukaan “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia Angkatan I” pada Senin (1/10) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.

Adapun materi pokok yang menjadi bahan utama bagi peserta untuk dipelajari dan dipahami dalam kegiatan ini yaitu PMK tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Kemudian PMK tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. Selain itu PMK tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait Dalam PHPU.

“MK dengan kewenangan yang dimilikinya tentu tidak dapat menyelesaikan seluruh pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Terutama yang berupa tindak pidana maupun pelanggaran administratif  lainnya, karena pelanggaran ini berada dalam wilayah kewenangan badan peradilan lain. Oleh karenanya, peran MK dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berkeadilan sangat berkaitan dengan fungsi-fungsi lembaga ataupun dukungan berbagai pihak.  Khususnya para stakeholders, yakni penyelenggara pemilu dan peserta pemilu itu sendiri,” ungkap Kasianur.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa bukan hanya penyelenggara pemilu yang diberikan pelatihan ataupun bimbingan teknis, tetapi juga peserta pemilu maupun pihak-pihak lain yang nantinya akan terlibat dalam proses perselisihan hasil pemilu. Individu-individu maupun lembaga-lembaga yang kemungkinan akan terlibat dalam proses perselisihan hasil pemilu, diberikan bimbingan teknis yang cukup oleh Mahkamah Konstitusi.

Arief mengapresiasi inisiatif MK mengadakan kegiatan bimtek ini. Dengan adanya kegiatan ini para pihak mengetahui bagaimana menyelesaikan perbedaan pendapat. “Jangan lagi menyelesaikan persoalan perbedaan pendapat di jalanan,” pesan Arief di hadapan 150 peserta bimtek.

Arief menjelaskan, undang-undang sudah menyediakan ruang-ruang untuk menyelesaikan perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat dapat diselesaikan di Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan umum bahkan di Mahkamah Konstitusi.

“Cara menyelesaikan persoalan perbedaan pendapat dalam ruangan itulah yang penting diberitakan kepada para pihak. Supaya mereka tahu betul bagaimana mempersiapkan diri menghadapi proses perselisihan hasil pemilu,” tegas Arief.

Sedangkan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Budi Achmad Djohari menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur, mekanisme dan tahapan serta kegiatan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2019 yang akan menjadi para pihak, antara penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu serta partai politik, calon anggota DPD, advokat maupun para pemantau pemilihan dan lainnya.

“Pada angkatan pertama, bimtek ditujukan secara khusus kepada Komisi Pemilihan Umum baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota yang memiliki peran sangat penting sebagai Termohon dalam persidangan MK yang akan memberikan jawaban terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu,” jelas Budi.

Kegiatan “Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia Angkatan I” digelar pada 1-3 Oktober 2018. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta dari para pejabat struktural maupun fungsional KPU di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota.  (Nano Tresna Arfana/NRA)