Sejarah Singkat Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Berangkat dari persamaan pandangan para pimpinan lembaga negara pada pertemuan tanggal 24 Mei 2011 di Mahkamah Konstitusi, yang menghendaki perlunya dilakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi nilai-nilai Pancasila bagi warga negara Indonesia, maka para pimpinan lembaga negara menyepakati untuk mendirikan sebuah lembaga yang dapat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi untuk warga negara Indonesia. Atas dasar pertemuan itulah, maka lahir Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 Februari 2013, dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan menyamakan persepsi mengenai konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi didirikan dengan tujuan menjadi center of excellence. Keberadaan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga. Dengan didirikannya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menggagas dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepribadian masyarakat.
Simultan
Simultan
Sistem Informasi Manajemen Peserta Langsung dan Transparan
Simultan adalah sistem informasi untuk memudahkan para peserta kegiatan untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan seperti:
- Profil Peserta
- Booklet Kegiatan
- Materi Kegiatan
- Manajemen Kamar
- Pre-Test dan Post-Test
- Kuesioner Evaluasi
- E-Sertifikat
Kegiatan
Kegiatan
Zona Integritas
Zona Integritas
Sarana Pengaduan
Sarana Pengaduan
Layanan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan. Pengadu adalah seluruh pihak baik warganegara maupun penduduk baik orang perorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada Pengelola pengaduan pelayanan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan di bidang Komunikasi dan informatika, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun sarana pengaduan bisa melalui link dibawah ini:
Kontak
Kontak Kami
Lokasi:
Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua Kabupaten Bogor Jawa Barat 16750
Email:
Telepon:
(021) 2352 9000 ext. 18979
Whatsapp:
Jam Kerja:
Senin s.d. Kamis : 07.30 s.d. 16.00 WIB
Jumat : 07.00 s.d. 16.00 WIB
Sabtu dan Minggu : Libur